New normal adalah perubahan adaptasi kehidupan masyarakat terhadap virus COVID-19 dengan menerapkan protocol kesehatan. Masyarakat perlu menjalankan protokol kesehatan di semua tempat, salah satunya di tempat ibadah.
Di era new normal, perilaku ibadah harus mengikuti protocol kesehatan tanpa mengganggu esensi kesempurnaan ibadah. Adapun perilaku ibadah dalam era new normal di tempat ibadah adalah sebagai berikut:
1. Membawa peralatan ibadah sendiri
2. Menjaga jarak dengan jemaat lain minimal 1 meter (pengelola memberi tanda khusus pada lantai, kursi/tempat duduk)
3. Cuci tangan menggunakan sabun atau handsanitizer
4. Tetap menggunakan masker dalam beribadah
5. Hindari kontak fisik, tidak bersalaman, atau berpelukan
6. Jika memiliki gejala seperti demam, batuk, sesak, sakit tenggorokan, sebaiknya beribadah di rumah saja sampai kondisi tubuh sehat.
7. Mempersingkat waktu beribadah tanpa mengganggu esensi kesempurnaan ibadah
8. Pengelola tempat ibadah akan melakukan pemeriksaan suhu, apabila di atas 37,3 C tidak diperbolehkan masuk ke tempat ibadah
9. Jumlah jemaat yang beribadah tidak diperbolehkan terlalu banyak karena akan menyebabkan perkumpulan massa dan akan social distancing tidak diterapkan.
Demikian juga dengan kebersihan tempat ibadah harus dijaga. Pengelola dan jemaat harus saling membantu demi terjaganya kebersihan tersebut. Kebersihan tempat ibadah yang harus diperhatikan dalam era new normal, antara lain:
1) Membersihkan tempat ibadah menggunakan desinfektan setelah digunakan
2) Menyediakan tempat cuci tangan sebelum memasuki tempat ibadah dan handsanitizer di tempat yang mudah dijangkau Jemaat
3) Mengoptimalkan ventilasi dan sinar matahari di ruangan ibadah
4) Tidak menggunakan karpet di dalam tempat ibadah
Sumber:
Kemenkes RI. 2021. Adaptasi Kebiasaan Baru Cegah COVID-19 di tempat ibadah. https://promkes.kemkes.go.id/adaptasi-kebiasaan-baru-cegah-covid-19-di-tempat-ibadah . Diakses pada tanggal 10 Maret 2022.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. HK. 01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar