QnA seputar PKPR
Q: Apa itu PKPR ?
A: PKPR singkatan dari Pelayananan Kesehatan Peduli Remaja. PKPR adalah program pemerintah yang diampu Dinas Kesehatan di tingkat Kabupaten/Kota, dikoordinas Dinkes tingkat Provinsi, untuk melayani kesehatan remaja. Program ini secara resmi telah berjala sejak tahun 2003. Di tingkat lapangan, PKPR dijalankan oleh Puskesmas.
Q: Apa landasan Hukum Bagi Program PKPR?
A:
UUD 1954, khususnya di pasal 28 B Ayat 2 dan 28 H Ayat 1
Pasal 28B ayat 2: Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh & berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan & diskriminasi.
Pasal 28 H ayat 1:Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir & batin, bertempat tinggal & mendapatkan lingkungan hidup yang baik, sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan
UU Kesehatan No 36 tahun 2009, khususnya di pasal 136 dan 137
Pasal 136 :Upaya pemeliharaan kesehatan remaja untuk mempersiapkan menjadi orang dewasa yang sehat dan produktif baik sosial maupun ekonomitermasuk untuk reproduksi remaja dilakukan agar terbebas dari berbagai gangguan kesehatan yang dapat menghambat kemampuan menjalani kehidupan reproduksi secara sehat
Pasal 137 :Pemerintah berkewajiban menjamin agar remaja dapat memperoleh edukasi, informasi, dan layanan mengenai kesehatan remaja agar mampu hidup sehat dan bertanggung jawab.
UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002
Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor:1457/MENKES/ SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten / Kota
SKB 4 Menteri NO1/U/SKB/2003, NO.1067/MENKES/SKB/VII/2003, NO MA/230 A/2003, NO.26 tahun 2003 tentang Pembinaan dan Pengembangan UKS
Q: Apa Saja Program yang dijalankan oleh PKPR ?
A: Program PKPR yang dijalankan oleh Puskesmas PKPR adalah :
Pelayanan konseling kepada semua remaja yang memerlukan konseling yang kontak dengan petugas kesehatan
Membina minimal 1 sekolah (sekolah umum; sekolah berbasis agama) dan Melakukan KIE 2 kali setahun
Melatih KKR(konselor kesehatan remaja) atau konselor sebaya 10% jumlah murid di sekolah binaan
Di tiap Kabupaten/Kota ditergatkan mempunyai minimal 4 Puskesmas PKPR
Q: Apa saja jenis kegiatan dalam PKPR ?
A: Selain memberikan layanan pencegahan (preventif), pengobatan (kuratif), promosi dan Rehabilitasi. Puskesmas PKPR juga menjalankan kegiatan sebagai berikut :
Pemberian informasi dan edukasi
Pelayanan klinis medis (termasuk pemeriksaan penunjang & rujukan)
Konseling
Pendidikan Keterampilan Hidup Sehat (PKHS)
Pelatihan Konselor Sebaya
Layanan Kesehatan Apa Saja yang tersedia ?
Secara umum, semua keluhan yang dapat ditangani oleh Puskesmas di tingkat pelayanan dasar dapat dilayani di Puskesmas PKPR. Termasuk di dalamnya adalah Layanan Kesehatan Reproduksi dan Seksual. Sebagai contoh, beberapa layanan yang dilayani PKPR adalah :
Pemeriksaan Kehamilan bagi remaja
Konseling semua masalah Kesehatan Reproduksi dan Seksual
Konsultasi mengenai masalah kejiwaan
HIV&AIDS
Infeksi Menular Seksual (IMS)
Anemia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar