2,29 juta pelajar dari 13 ibukota
provinsi di Indonesia menyalahgunakan narkoba pada tahun 2018. Hal ini sangat
mengkhawatirkan sebab sebagai generasi muda seharusnya kita dapat mencegah
penyalahgunaan narkoba.
Narkoba
merupakan singkatan dari natrkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya.
Narkotika : Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari
tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat
menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi
sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang
dibedakan ke dalam golongan-golongan.(UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).
Psikotropika
merupakan zat atau obat bukan narkotika, baik alamiah maupun sintesis, yang
memiliki khasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat
yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Bahan adiktif
adalah bahan/zat yang berpengaruh psikoaktif di luar Narkotika dan Psikotropika
dan dapat menyebabkan kecanduan.
Penyalahgunaan narkoba adalah pemakaian narkoba di luar indikasi medis, tanpa petunjuk/resep dokter. Masalah akan muncul ketika barang itu mulai disalahgunakan. Berbagai dampak dan resiko akan datang.
Depresi : Obat Penenang (Sedatis) yang bekerja pada sistem
syaraf. Memberikan rasa rileks, kurangi ketegangan, kegelisahan serta tekanan
mental. Namun cenderung akibatkan ketergantungan. Contoh: Morfin, Heroin,
Alkohol, dll
Stimulan : Zat
yg mengaktifkan, memperkuat, meningkatkan aktivitas dari sistem syaraf. Dapat
menghilangkan nafsu makan, bersifat memabukkan, meningkatkan denyut jantung,
tekanan darah, dan muntah-muntah. Dapat menyebabkan tindak kekerasan, agresif,
tidak dapat menilai segala sesuatu secara jernih, bahkan sakit jiwa. Contoh:
Kokain, Sabu, Ecstasy, dll.
Hallucinogen :
Mengganggu persepsi panca indra dalam merespon rangsangkan. Akibatkan perubahan
mental yang hebat seperti gelisah, berkhayal, gila. Contoh : Ganja, LSD, Magic
Mushroom, dll.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar